Efisiensi Energi, Kemenimipas Terapkan Pola Kerja Fleksibel dan Digitalisasi


MEDIASOLORAYA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) sebagai bagian dari dukungan terhadap program efisiensi energi pemerintah. Langkah ini sejalan dengan arahan nasional untuk menekan konsumsi energi dan beban subsidi negara.


Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kemenimipas, M. Akbar Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Agus Andrianto akan memastikan langkah kementerian selaras dengan kebijakan presiden terkait penghematan energi bagi ASN mulai April 2026.

"Tentu saja, Bapak Menteri akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah/presiden dalam rangka penghematan energi dan BBM untuk ASN mulai April 2026," kata Akbar.


Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem kerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu untuk aktivitas perkantoran. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Kecuali yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik," katanya.


Selain WFH, kementerian juga akan mengurangi perjalanan dinas serta kegiatan seremonial. Di sisi lain, pemanfaatan platform digital seperti e-office akan ditingkatkan untuk mendukung administrasi yang lebih efisien.


Upaya lain yang dilakukan mencakup penghematan penggunaan listrik, air, serta pengaturan pendingin ruangan di lingkungan kantor. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara menyeluruh.


Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban subsidi dalam APBN sekaligus menurunkan konsumsi BBM secara signifikan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan akan terus dievaluasi secara berkala.

"Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana dampak efisiensi terhadap konsumsi energi," ujarnya.


Sebelumnya, Kemenimipas telah menguji pola kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026, tepatnya pada 25–27 Maret. Saat ini, kementerian masih menunggu arahan lanjutan dari menteri terkait penerapan kebijakan penghematan BBM pada 30 Maret.

Lebih baru Lebih lama