Paspormu Udah Selesai? Cek Syarat dan Cara Ambilnya


Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Imigrasi Surakarta mengimbau pemohon paspor agar mengetahui bahwa dokumen dapat diambil setelah masa penyelesaian selesai, yakni sekitar empat hingga enam hari kerja untuk layanan reguler dan satu hari kerja untuk layanan percepatan dengan membawa bukti pengambilan serta identitas asli; melalui video berikut, masyarakat dapat mempelajari langkah-langkah pengambilan paspor secara benar agar proses berjalan cepat, tertib, dan tanpa hambatan.




Lebih baru Lebih lama