
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Banyak pekerja yang masih aktif bekerja mungkin belum mengetahui bahwa mereka dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengambil sebagian dana JHT dengan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign
Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa melakukan pencairan JHT jika telah memenuhi masa kepesertaan minimal selama 10 tahun. Besaran pencairan berbeda tergantung pada tujuan penggunaannya, antara lain:
- 30 persen dari saldo JHT digunakan untuk pembelian rumah.
- 10 persen dari saldo JHT digunakan untuk persiapan pensiun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian dana JHT sesuai kebutuhan tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu peserta dalam merencanakan masa depan secara lebih baik.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign
Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh peserta aktif untuk mencairkan JHT, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan online.
1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan lengkapi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
- Setelah proses selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
2. Melalui Website Lapak Asik
Peserta juga bisa mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik, khususnya untuk jumlah saldo di atas Rp 10 juta. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Cek kembali data dan klik Simpan.
- Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring.
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk melakukan pencairan JHT, peserta perlu menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sementara itu, untuk pencairan sebesar 30 persen yang digunakan untuk pembelian rumah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Dokumen perbankan yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama.
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Lamanya Proses Pencairan
Waktu pencairan JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja tidak melebihi 5 hari kerja sejak semua syarat pencairan dinyatakan lengkap dan benar. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memastikan semua dokumen sudah siap dan proses verifikasi dilakukan dengan tepat.
Dengan adanya fasilitas ini, para pekerja aktif bisa lebih mudah merencanakan kebutuhan finansial mereka tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan baik agar klaim JHT bisa segera cair sesuai ketentuan.