Pasca peluncuran desainnya (17/08/2024) lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.
Sejumlah sampel unggahan yang diambil di media sosial memperlihatkan kecenderungan masyarakat akan kebijakan yang berdampak lebih konkret serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Selain itu, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah bisa lebih fokus pada penguatan penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Kebijakan ini menjadi langkah responsif Ditjen Imigrasi terhadap masukan publik dan arahan pemerintah untuk efisiensi, sekaligus upaya memenuhi harapan masyarakat akan paspor Indonesia yang lebih kuat di kancah global.